Portal Baraya – Pada artikel ini, kami akan menyajikan pembahasan dan kunci jawaban berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK.
Soal berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK merupakan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.
Adapun tujuan kami memberikan pembahasan soal hanyalah sebagai referensi saja.
Dengan harapan, setelah membaca pembahasan yang kami sajikan, Anda lebih memahami bagaimana mekanisme dan waktu yang dibutuhkan dalam rangka pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan permintaan yang diterima oleh MK.
Berikut ini adalah soal lengkap dan kunci jawabannya.
SOAL
Berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK?
Kunci Jawaban
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki batas waktu maksimal 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Batas waktu ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengapa 90 hari?
Batas waktu 90 hari ini ditetapkan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan efisien, namun tetap memberikan ruang yang cukup bagi MK untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam.
Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kevakuman kepemimpinan negara dalam jangka waktu yang terlalu lama.
Proses Singkatnya:
1. DPR mengajukan usul
DPR mengajukan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kepada MK jika mereka menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
2. MK menerima usul
MK akan menerima usul tersebut dan memulai proses pemeriksaan.
3. Pemeriksaan dan persidangan
MK akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh DPR dan pihak terkait lainnya. Proses ini termasuk persidangan yang terbuka untuk umum.
4. Putusan
Setelah melakukan pemeriksaan dan persidangan, MK akan mengeluarkan putusan mengenai apakah Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Demikian pembahasan berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK. Semoga bermanfaat.