Harus Tahu, Begini Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor dari Plat Nomor Tanpa ke Samsat

3 minutes reading
Sunday, 13 Nov 2022 10:30 5 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Tak banyak orang yang tahu bagaimana cara cek pemilik kendaraan bermotor dari Plat Nomor tanpa harus ke Samsat. 

Tujuan mencari cara cek pemilik kendaraan bermotor dari Plat Nomor pun bermacam-macam. Misalnya ingin mengetahui siapa pemiliki pertama kendaraan tersebut saat melakukan proses jual-beli motor atau mobil bekas. 

Selain itu, mungkin seseorang perlu mencari pemilik kendaraan karena masalah tabrak lari dan sebagainya. Untuk itu, penting kiranya mengetahui bagaimana cara cek pemilik kendaraan bermotor dari Plat Nomor tanpa harus ke Samsat. 

Baca Juga: Jadwal acara TV Indosiar Hari Ini Minggu 13 November 2022. Saksikan Live Konser Viral Farel

Untuk informasi, Plat Nomor kendaraan dapat dikatakan sebagai identitas sebuah kendaraan, baik itu mobil atau motor. Dari Plat Nomor tersebut, dapat diketahui siapa pemilik kendaraan, di mana alamatnya, besaran pajaknya, dan lain-lain. 

Secara garis besar, terdapat 3 cara untuk mengecek Plat Nomor Kendaraan yakni dengan SMS, melalui webiste, serta aplikasi. Berikut adalah bagaimana cara cek pemilik kendaraan bermotor dari Plat Nomor tanpa harus ke Samsat. 

Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor Melalui SMS

Cara ini dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan handphone apa saja. Adapun langkah untuk cek pemilik kendaraan bermotor dari Plat Nomor dengan SMS adalah:

  • Ketik: METRO (spasi) Plat Nomor kendaraan yang ingin dicek. Contoh METRO S47682QR
  • Kirimkan ke nomor 1717 (untuk wilayah Jakarta)

Sedangkan untuk wilayah lain, maka harus menyesuaikan formatnya sesuai daerah masing-masing. Contohnya untuk Jawa Barat: poldajgbr (spasi) Plat Nomor kirim ke 3977, Jawa Tengah: JATENG (spasi) Plat Nomor kirim ke 9600, lalu Jawa Timur: JATIM (spasi) Plat Nomor kirim ke 7070. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Terbaru. Ada 5 Posisi yang Dibutuhkan

Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor Melalui Website

 

Cara yang kedua adalah dengan mengunjungi website yang disediakan oleh POLDA masing-masing daerah. Misalnya untuk wilayah Jakarta, maka situsnya adalah https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Pada website tersebut, akan terdapat kolom untuk mengisikan Nomor Plat kendaraan yang ingin dicari. Untuk Kolom NIK, cobalah mengisi dengan NIK kalian. 

Jika berhasil, maka akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan meliputi nama pemilik, jenis kendaran, jenis bahan bakar, warna kendaraan, hingga masa berlaku pajak. 

Berikut adalah beberapa alamat situs yang dapat digunakan untuk mengecek kendaraan dari Plat Nomornya. 

  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
  • Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/
  • DI Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
  • Aceh:  https://esamsat.acehprov.go.id/
  • Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/

Baca Juga: Rekomendasi 5 Situs Tempat Download Ebook Gratis

Cara Cek Pemilik Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

Saat ini, pihak kepolisian masing-masing daerah telah memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dalam pelacakan kendaraan. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi. 

Seperti halnya cara cek pemilik pemilik kendaraan bermotor dari Plat Nomor melalui SMS dan website, setiap daerah memiliki aplikasi sendiri sesuai wilayahnya. Namun untuk menggunakan aplikasi, anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan alamat email aktif. 

Adapun daftar aplikasi yang dapat diunduh sesuai dengan wilayah masing-masing adalah:

  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: Sambara
  • Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng
  • Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara: s-Samsat Kalimantan Utara
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Riau: eSamsat Kepri
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan: e-Dempo Samsat Online Sulsel
  • DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta

Itulah beberapa cara cek pemilik kendaraan bermotor dari Plat Nomor tanpa harus ke Samsat. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi anda. 

 

 

 

LAINNYA