Cukup Di Rumah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Tanpa Ribet!

3 minutes reading
Sunday, 13 Nov 2022 11:35 4 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Bagi semua pemilik kendaraan, anda harus tahu bagaimana cara Cek Pajak Kendaraan Online. Hal ini karena membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. 

 

Nah, di era yang serba digital seperti sekarang, setiap hal dapat dilakukan secara online, termasuk bagaimana cara Cek Pajak Kendaraan Online.

Tujuannya tentu untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui besaran pajak serta batas waktu membayar pajak kendaraan yang dimiliki. 

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa hampir setiap wilayah di Indonesia memiliki aplikasi maupun situs tersendiri untuk mengecek pajak kendaraan. Hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan, semua informasi tentang kendaraan hingga besaran pajaknya dapat diketahui. 

Baca Juga: Pantai Pasir Putih Situbondo, Destinasi Wisata di Jawa Timur yang Menyuguhkan Indahnya Pesona Terumbu Karang

Adapun syarat dan cara Cek Pajak Kendaraan Online yang perlu dipersiapkan adalah nomor polisi atau nomor yang tertera pada plat nomor dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) yang ada pada STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan). 

Apabila syarat tersebut sudah anda miliki, maka berikut adalah langkah untuk Cek Pajak Kendaraan Online. 

Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Situs E-Samsat

Untuk Cek Pajak Kendaraan Online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs e-samsat.id
  • Isi formulir lengkap yang muncul pada beranda (Plat, Nomor Kendaraan, Seri, Nomor Rangka, serta Provinsi) 
  • Klik ‘Cek Sekarang’
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan.

Apabila anda tidak dapat Cek Pajak Kendaraan Online dari situs e-samsat.id, maka kunjungi situs e-Samsat yang terdapat pada daerah masing-masing.

Beberapa e-Samsat yang berada di beberapa provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/

Pada semua situs e-Samsat di atas, informasi mengenai kendaraan yang akan muncul adalah Merk kendaraan, model, tahun, warna kendaraan, nomor rangka kendaraan, nomor mesin, serta informasi lengkap mengenai pajak kendaraan. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Terbaru. Ada 5 Posisi yang Dibutuhkan

Cara Cek Pajak Kendaran Online Melalui Aplikasi E-Samsat

Selain Cek Pajak Kendaraan Online melalui website e-Samsat, anda juga dapat mengunduh aplikasi e-Samsat di Apple Store maupun Google Play Store. Langkah-langkahnya adalah:

  • Unduh aplikasi ‘Cek Pajak Kendaraan (E-SAMSAT)
  • Daftarkan diri dengan email
  • Masukkan informasi yang dibutuhkan seperti nomor polisi serta NIK yang terdaftar. 

Itulah beberapa cara Cek Pajak Kendaraan Online yang sangat mudah dilakukan. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi keluar rumah. Semoga bermanfaat. 

LAINNYA