Pemutihan Pajak Yogyakarta untuk Kendaraan Bermotor Berakhir 30 November 2022, Begini Syarat dan Ketentuannya!

3 minutes reading
Wednesday, 16 Nov 2022 13:45 5 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Pemutihan Pajak Yogyakarta dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 30 November 2022.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dapat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Yogyakarta yang masih berlangsung hingga hari ini. 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi hal yang ditunggu oleh banyak orang, mengingat terkadang pemilik kendaraan lupa membayar pajak kendaraan. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan bayar pajak.

Pemutihan pajak kendaraan biasanya dilakukan di masing-masing daerah dengan tujuan memberikan keringanan beban pajak mobil atau motor yang menunggak. Pemutihan pajak kendaraan memiliki batas waktu tertentu sehingga harus benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemilik kendaraan. 

Untuk Pemutihan Pajak Yogyakarta akan berakhir pada 30 November 2022. Lalu apa saja syarat dan ketentuannya? Simak penjelasan berikut. 

Baca Juga: Harga Motor Vario 150 Terbaru 2022: Tetap Menjadi Primadona Pengendara Skuter Matic

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Melansir dari laman samsat.jogjaprov.go.id, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di Yogyakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No.58 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, tertuang 3 item pajak yang dapat memperoleh relaksasi pada program Pemutihan Pajak Yogyakarta hingga 30 November 2022. Di antaranya adalah:

1. Pembebasan Denda untuk Administrasi Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku untuk semua tahun keterlambatan. Jadi pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan saja, tanpa denda. 

2. Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pembebasan denda BBNKB berlaku untuk semua denda yang muncul akibat proses balik nama pemilik kendaraan, mulai dari pendaftaran balik nama hingga keterlambatan pembayaran pajak Bea balik nama. 

3. Pembebasan Denda Administrasi untuk Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Pada poin ini, berlaku untuk denda pembayaran semua tahun yang telah terlampaui. Sedangkan untuk tahun berjalan, pembayaran denda SWDKLLJ masih berlaku. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hal ini dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak. 

Baca Juga: Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat, Jangan Sampai Ketinggalan!

Adapun tujuan dari program Pemutihan Pajak Yogyakarta untuk kendaraan bermotor adalah agar data pemilik motor dan kendaraan yang terlambat membayar denda sekurang-kurangnya 2 tahun tidak terhapus. 

Hal tersebut juga sesuai dengan program sosialisasi penghapusan data kendaraan dengan menerapkan pasal 74 UU no.22 Tahun 2009 tentang Pengahapusan Registerasi Kendaraan dari Database Kepolisian. 

Bagi warga Yogyakarta yang ingin mengikuti program Pemutihan Pajak Yogyakarta, maka dapat langsung datang ke Samsat DIY. 

Sedangkan untuk pembayaran pajak tahunan, saat ini sudah tersedia via online: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.

LAINNYA