Diduga Terlibat Kolusi dan Nepotisme, Ketua MK, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

1 minutes reading
Monday, 23 Oct 2023 18:43 7 Fathoni PB

Portal Baraya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya diduga terlibat dalam kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.

Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin (23/10/2023).

Menurut TPDI, putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju dalam Pilpres 2024 menguntungkan putra-putra Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, sedangkan Kaesang menjadi Ketua Umum PSI.

Baca Juga: Resmi Diusung Jadi Cawapres Prabowo, Apa Prestasi Gibran di Solo? Ini Jawabannya!

TPDI menduga ada konflik kepentingan antara Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Jokowi.

Anwar Usman adalah hakim yang membacakan putusan MK tersebut.

TPDI juga menyoroti adanya gugatan dari PSI, partai yang dipimpin oleh Kaesang.

“Kami melihat ada kolusi dan nepotisme antara Ketua MK, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang. Kami minta KPK segera menyelidiki laporan ini,” ujar Erick Samuel Paat, Koordinator TPDI.

Laporan TPDI diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294. KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

 

LAINNYA