Nilai Ambang Batas PPPK Teknis 2023, Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

3 minutes reading
Monday, 13 Nov 2023 07:00 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis adalah pegawai ASN yang mengemban tugas untuk mengisi jabatan di lingkup fungsional tenaga teknis.

Calon pelamar diharuskan sudah memiliki pengalaman kerja setidaknya dua tahun pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk menjadi PPPK Teknis, calon pelamar harus mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan seleksi wawancara.

Setiap tahap memiliki nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi oleh peserta.

Baca Juga: MF Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswa UNY, Bantah Tuduhan KS dan Nyatakan Bukti Chat Hanya Fitnah 

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta dalam menguasai materi yang berkaitan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Nilai ambang batas ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023¹.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis bervariasi tergantung pada jabatan fungsional yang dilamar. Nilai ambang batas tertinggi adalah 315 untuk jabatan fungsional Ahli Pertama – Pranata Komputer, sedangkan nilai ambang batas terendah adalah 135 untuk jabatan fungsional Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta dalam menunjukkan kemampuan dalam berpikir analitis, berorientasi pada hasil, berkolaborasi, beradaptasi, dan berintegritas.

Nilai ambang batas ini juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023¹.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 117 untuk semua jabatan fungsional. Nilai maksimal yang dapat dicapai dalam seleksi ini adalah 180.

Baca Juga: Wajah Baru Rumput Stadion JIS Jadi Perbincangan di Twitter, Netizen: Mahakarya Erick Thohir 

Nilai Ambang Batas Seleksi Wawancara

Nilai ambang batas seleksi wawancara adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta dalam menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan motivasi, komitmen, dan kesiapan menjadi PPPK Teknis.

Nilai ambang batas ini juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023.

Nilai ambang batas seleksi wawancara adalah 24 untuk semua jabatan fungsional. Nilai maksimal yang dapat dicapai dalam seleksi ini adalah 40.

Cara Menghitung Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi dan Wawancara

Nilai kumulatif seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai total yang diperoleh oleh peserta dari ketiga tahap seleksi. Nilai kumulatif ini digunakan untuk menentukan peringkat dan kelulusan peserta.

Cara menghitung nilai kumulatif seleksi kompetensi dan wawancara adalah sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif seleksi kompetensi dan wawancara = (nilai seleksi kompetensi teknis x 0,6) + (nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural x 0,2) + (nilai seleksi wawancara x 0,2)
  • Nilai kumulatif seleksi kompetensi dan wawancara dibulatkan ke atas jika desimalnya lebih dari atau sama dengan 0,5, dan dibulatkan ke bawah jika desimalnya kurang dari 0,5.

Nilai kumulatif seleksi kompetensi dan wawancara paling tinggi yang dapat dicapai oleh peserta adalah 670, dengan rincian:

– Nilai seleksi kompetensi teknis: 450
– Nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180
– Nilai seleksi wawancara: 40

 

LAINNYA