Portal Baraya – Bahasa Indonesia kini menjadi salah satu bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO.
Keputusan ini diambil dalam Konferensi Umum UNESCO ke-42 yang berlangsung di Paris, Prancis pada 7-22 November 2023.
Ini merupakan prestasi kedua yang diraih Indonesia dalam konferensi tersebut.
Sebelumnya, pada 15 November 2023, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027 dengan mendapatkan 154 suara.
Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui oleh Sidang Umum UNESCO.
Bahasa-bahasa lain yang sudah lebih dulu diakui adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023: Cek Lolos atau Tidaknya Disini!
Mohamad Oemar, Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako mengatakan bahwa pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO akan memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan pemersatu bangsa.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” ujarnya.
Pengusulan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO merupakan implementasi dari pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa pemerintah harus meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Sambangi Kampung Halaman, Mahfud MD Sampaikan Pemilihan Pilpres 2024 Tanpa KKN
Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Berikut ini adalah kronologi pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa:
7 Februari 2023: Kepala Badan Bahasa Aminudin Aziz bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. Pertemuan ini membahas peluang dan strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
29 Maret 2023: Penyampaian proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang kemudian disampaikan kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
10-24 Mei 2023: Sidang Dewan Eksekutif UNESCO menyetujui masuknya proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7-22 November 2023.
8 November 2023: Kepala Badan Bahasa bersama Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO.
Hasilnya, Sidang Legal Committee menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
20 November 2023: Sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.