Portal Baraya – KPK merupakan institusi yang dipercaya masyarakat untuk memberantas korupsi dan membantu memberikan keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Lantas kepercayaan itu seperti dihancurkan berkeping-keping setelah tertangkapnya Firli Bahuri sebagai tersangka.
Tidak ada keraguan lagi atas penetapan Firli sebagai tersangka karena sudah dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 kemarin.
Baca Juga: Ungkap Kriteria Pemimpin, Yenny Wahid Inginkan Pemimpin yang Dekat dengan Gus Dur
Firli ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Penetapan sebagai tersangka didukung dengan sejumlah bukti dan telah diperiksanya 91 saksi.
Usut kejadian Firli sebelum ditetapkan sebagai tersangka beliau pernah melakukan pertemuan dengan Yasin Limpo yang sempat viral di sosial media sekitar tanggal 7 – 9 Oktober 2023.
Kejadian viral itu ialah foto antara Firli dengan Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis yang tertangkap kamera pada Maret 2022.
Firli sempat menyangkal pertemuan tersebut, namun akhirnya mengakuinya tetapi membantah adanya tuduhan pemerasan.
Beliau mengatakan itu hanya pertemuan biasa sebelum KPK menangani kasus korupsi Yasin Limpo.
Firli Bahuri akan dikenakan 3 pasal sekaligus yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap yang tercantum dalam pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 65 KHUP.
Baca Juga: Pasca Hasil Imbang Lawan Filipina, Shin Tae-yong Optimis Timnas Akan Lebih Kuat
Sansi pidana yang akan diterima penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.