Portal Baraya – Pengambilan keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi perbincangan menarik,
terutama ketika UMK Bekasi menunjukkan angka yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibukota.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan 3,6% untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), mencapai Rp. 5.067.381 dari sebelumnya Rp. 4,9 juta.
Keputusan ini diambil setelah menelaah usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan, melibatkan perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 sebesar Rp. 5,21 juta,
naik Rp. 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka ini bahkan melampaui UMP DKI Jakarta yang hanya mencapai Rp. 5.067.381.
Penetapan besaran upah ini dilakukan bersama oleh dewan pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Kepincut Potensi Sepakbola Indonesia, Radja Nainggolan Resmi Perkuat Bhayangkara FC
Namun, mengapa UMK Bekasi bisa melebihi Jakarta? Berikut penjelasannya.
Penetapan UMP diatur oleh masing-masing Gubernur dan pejabat provinsi, dan karena Jakarta
dan Bekasi adalah wilayah yang berbeda, penetapan upahnya pun berbeda.
Pejabat daerah mendengarkan aspirasi dari pekerja dan pengusaha dalam kenaikan upah.
Baca Juga: Apa itu Spotify Wrapped 2023? Begini Cara Melihatnya.
Besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah.