Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman Kini Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Sudah Ditahan

2 minutes reading
Monday, 11 Dec 2023 13:36 2 Arif Rahman

Portal Baraya – Seorang komika bernama Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama,

khususnya terhadap Nabi Muhammad saw. dalam penampilan stand up comedy-nya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada dua alat bukti, pemeriksaan saksi, dan ahli.

Menurut Kombes Umi, Aulia Rakhman sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan malam sebelumnya.

“Terdapat dua alat bukti yang cukup, serta pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 ahli, yang menyimpulkan bahwa AR terbukti melakukan penistaan agama,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik.

Kasus ini menjerat Aulia dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,

serta Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Awalnya, Aulia Rakhman mendapatkan pekerjaan stand up comedy dalam rangkaian acara kampanye “Desak Anies”.

Honor sebesar Rp1 juta dijanjikan kepada Aulia untuk penampilannya dalam acara tersebut.

Namun, pertunjukan Aulia malah menjadi kontroversial karena dianggap menistakan agama.

“Berawal dari tawaran mengisi stand up comedy pada acara ‘Desak Anies’ di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, AR menerima tawaran dengan honor Rp1 juta. Namun, materi stand up comedy yang disampaikan Aulia, terutama tentang nama Muhammad, dianggap sebagai penistaan agama,” kata Kombes Umi.

Saat ini, Aulia Rakhman masih ditahan di Mapolda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

LAINNYA