Portal Baraya – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 23 Februari 2024.
Pemilu ini akan menentukan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.
Untuk melaksanakan Pemilu, diperlukan banyak petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah petugas yang berperan penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, serta melaporkan hasilnya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
Selain itu, KPPS juga harus menjaga keamanan, ketertiban, dan keterbukaan proses pemilu di TPS.
Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik dari Tahun Sebelumnya
Menjadi anggota KPPS tentu tidak mudah. Mereka harus bekerja keras, teliti, dan jujur.
KPPS pun harus mengikuti berbagai pelatihan dan bimbingan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk menghargai kerja keras mereka, pemerintah memberikan gaji atau honor kepada anggota KPPS.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Berikut ini adalah rincian gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024:
– Ketua KPPS: Rp1.200.000 per bulan
– Anggota KPPS: Rp1.100.000 per bulan
– Petugas ketertiban: Rp700.000 per bulan
Gaji anggota KPPS ini diberikan selama satu bulan, yaitu mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Jumlah ini belum termasuk tunjangan transportasi dan makan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
– Warga negara Indonesia (WNI)
– Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
– Tidak menjadi calon anggota legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden
– Tidak menjadi anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP
– Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN
– Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pemilu
– Memiliki integritas, kompetensi, dan kemandirian
– Mampu membaca dan menulis
– Sehat jasmani dan rohani
– Bersedia mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU
– Bersedia bekerja penuh waktu selama masa kerja KPPS
Cara Mendaftar Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
– Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari laman resmi KPU atau diambil di sekretariat PPS desa atau kelurahan
– Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP
– Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
– Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas
– Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
– Pernyataan bersedia menjadi anggota KPPS dan bekerja penuh waktu selama masa kerja KPPS
– Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
– Pernyataan tidak menjadi calon anggota legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden
– Pernyataan tidak menjadi anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP
– Pernyataan tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN
– Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
– Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pemilu
– Menyerahkan berkas pendaftaran ke sekretariat PPS desa atau kelurahan sesuai dengan domisili pendaftar
Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Setelah mendaftar menjadi anggota KPPS, pendaftar akan melalui beberapa tahapan seleksi yang dilakukan oleh PPS desa atau kelurahan.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Setelah dilantik, anggota KPPS akan mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU. Mereka juga akan melakukan persiapan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan tugasnya di TPS.