Portalbaraya.com – Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada Senin, 8 Januari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000.
Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Pidana tambahan kepada terdakwah Rafael Alun Trisambodo harus mengeluarkan uang pengganti sebanyak 10 miliar 79 juta 95 ribu 519 rupiah.
Pertimbangan yang memberatkan karena Rafael Alun Trisambodo tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Ada pun pertimbangan yang meringankan Rafael Alun Trisambodo belum pernah dihukum dan berstatus sebagai kepala keluarga.
Dari pidana yang telah dijatuhkan kepada Rafael Alun Trisambodo, Pihak Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk melakukan banding.
Rafael Alun Trisambodo mengkonsultasikan kepada penasihat hukumnya terkait kesempatan untuk melakukan banding dan hal tersebut masih dipertimbangkan akan dilakukan atau tidak.