Portalbaraya.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan penjelasan terkait upaya damai yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyansah, mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) tidak akan diberikan kepada kedua tersangka tersebut.
Menurut Ade, ini disebabkan oleh tindakan dari kedua tersangka yang telah menyebabkan korban mengalami luka yang sangat parah bahkan hingga kehilangan kesadaran. Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi kedua tersangka lebih tinggi dari batas maksimal yang dapat dicapai melalui RJ.
“Karena tindakan mereka menyebabkan dampak langsung pada korban yang saat ini dalam keadaan koma, maka peluang untuk memberikan RJ kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tidak akan diberikan,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang sangat keji yang telah dilakukan oleh kedua tersangka.