Portalbaraya.com – Selebgram dengan nama akun Ajudan Pribadi kini harus merasakan dinginnnya sel tahanan.
Pasalnya pihak kepolisian telah menetapkan dirinya sebagai tersangka akibat dugaan kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan.
Adapun penetapan Ajudan Pribadi sebagai tersangka didasarkan pada laporan dari korban berinisial AL (39) yang telah masuk di Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022 lalu.
Dalam keterangan pers yang diselenggarakan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/03), telapor telah mengakui perbuatannya atas dugaan kasus penggelapan uang dan penipuan.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kombes Pol Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat pada konferensi pers.
“Jadi kemarin dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka,”
Lebih lanjut, Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan bahwa alasan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini didasarkan atas kebutuhan ekonomi.
“Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Mengenai barang bukti yang diamankan, melansir dari laman PMJNews, beberapa barang bukti yang sampai sekarang telah dikantongi pihak kepolisian adalah screenshot percakapan di handphone, bukti transfer, print-out mutasi rekening, serta foto kendaraan.
Karena perbuatannya tersebut, selebgram Ajudan Pribadi harus siap dengan ancaman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Penangkapan Ajudan Pribadi: Tak Ada Perlawanan
Untuk informasi, penangkapan Ajudan Pribadi terjadi pada Minggu (12/03) oleh anggota Polres Jakarta Barat.
Kompol Andri Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengatakan bahwa penangkapan tersangka selebgram Ajudan Pribadi terjadi di Makassar.
“Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar,” ungkap Kompol Andri.
Meski demikian, saat proses penangkapan berlangsung, menurut keterangan Kompol Andri Kurniawan, tersangka Ajudan Pribadi tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif.
Lebih lanjut, dugaan kerugian yang ditaksir atas kasus penggelapan dan penipuan oleh selebgram Ajudan Pribadi mencapai Rp1,35 Miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang telah masuk pada November 2022 lalu.
Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang 1,35 miliar.