Portalbaraya.com – Perhatian terhadap kondisi AG, seorang remaja berusia 15 tahun yang berhadapan dengan hukum dan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, menjadi fokus utama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan bahwa hak pendidikan AG harus dipastikan tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi yang sedang dihadapinya saat ini.
Menurut Maryati, pendidikan AG harus diprioritaskan dengan memastikan proses belajar-mengajar tetap berlangsung, meskipun ia harus mengikuti skema hukum yang berlaku.
Baca Juga: Insiden Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 639 Warga Mengungsi di 8 Titik Lokasi
Selain memastikan hak pendidikan AG, KPAI juga akan memantau kondisi AG selama menjalani masa hukumannya.
Maryati mengatakan bahwa meskipun dalam kondisi menjalani hukuman, proses pendidikan AG tetap harus berjalan.
Apabila AG harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dalam masa hukumannya, KPAI akan memantau agar proses pembelajaran tetap berjalan lancar tanpa terganggu.
KPAI juga akan memastikan bahwa tidak ada tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tua atau kuasa hukum AG yang dapat menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, seperti menghilangkan alat bukti atau tidak kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
KPAI juga akan memastikan bahwa ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum AG untuk tetap berkooperasi dengan proses hukum dan memastikan bahwa AG tidak terganggu dalam proses pendidikannya.