Portal Baraya- Bersamaan dengan genosida Israel terhadap Palestina yang semakin menjadi, MUI melayangkan tindakan tegas dengan mengeluarkan Fatwa Haram untuk membeli produk pro Agresi Israel.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor 83 Tahun 2023, tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
MUI telah melakukan serangkaian pertimbangan bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan rumah, fasilitas publik, dan korban berjatuhan.
Baca Juga: Kena Sorotan, Intervensi Dinasti Politik Jokowi Berdampak Buruk pada Tatanan Demokrasi
Sehingga pada tanggal 8/11/2023 yang mana bertepatan dengan 24 Rabiul Akhir 1445 H, hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa memutuskan untuk mengeluarkan Fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Dalam poin ke-dua Fatwa tersebut, terdapat rekomendasi atau anjuran terhadap umat Islam Indonesia untuk dihimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Produk-produk yang dimaksud dalam surat Fatwa tersebut adalah produk yang berasal dari produsen pro agresi Israel.
Sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia terlebih umat Islam untuk menghindari merk dagang seperti,
– Dancow
– Bear Brand
– Starbucks
– Nutriboost
– Mizone
– Lays
– Cheetos
– Walls
– Soda Stream
– Tivall
– Osem
– Nestle
– Coca-Cola
– Ahava
– HP
– Keter
– Strauss
– Danone
Dst..