Usai MK Tolak Gugatan, Politisi PAN Ini Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Makin Besar

2 minutes reading
Monday, 16 Oct 2023 22:53 6 Arif Rahman

Portal Baraya – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Meskipun banyak pertanyaan dan spekulasi sebelumnya, kami selalu menunggu keputusan MK. Ternyata, MK menolak gugatan terkait batas usia yang diajukan. Artinya, aturan tetap sama, yaitu batas usia calon presiden dan cawapres adalah 40 tahun. Ini keputusan akhir yang harus dihormati dan diikuti,” ujar Saleh dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Selain memberikan kepastian, dia juga berharap putusan ini dapat mengakhiri berbagai spekulasi dan diskusi yang terus muncul belakangan ini.

Baca Juga: MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah

“Sekarang saatnya untuk bersatu dan fokus pada penyelenggaraan pemilu yang adil, terbuka, dan bermartabat. Keputusan MK ini tidak perlu diartikan berlebihan. Cukup dimengerti dan diterima. Ini adalah bagian dari kesepakatan kita untuk mengakui MK sebagai penjaga konstitusi,” katanya.

Termasuk juga, mengakhiri spekulasi dan diskusi yang bisa merugikan beberapa pihak. “Ini tentu tidak baik, terutama menjelang pelaksanaan pemilu,” tambahnya.

Saleh menambahkan bahwa putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan cawapres akan semakin memperkuat harapan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi cawapres bersama Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Erick Thohir Dampingi Jokowi Kunker ke China Bahas Prospek Kereta Cepat Sampai Surabaya

“Putusan ini tentu saja memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir dapat menjadi cawapres bersama Prabowo. Kami yakin Erick akan dipilih. Kombinasi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk menguji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang ingin batas usia calon presiden dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

“MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan keputusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Impian Timnas Indonesia Tampil di Piala Dunia 2026 Sulit Terwujud

Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai dari 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

LAINNYA