18 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Bima Dikabarkan Dipecat karena Ijazah D2, Ternyata Ini Faktanya!

3 minutes reading
Monday, 22 Jan 2024 11:27 8 Fathoni PB

Portal Baraya – Sebuah berita viral di media sosial tentang seorang guru honorer di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipecat lewat WhatsApp (WA) oleh kepala sekolahnya. Alasannya, guru honorer tersebut hanya memiliki ijazah diploma dua (D2).

Guru honorer yang bernama Verawati itu mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Ia sudah mengabdi selama 18 tahun di sekolah tersebut.

Namun, pada Jumat (19/1/2024), ia mendapat pesan WA dari kepala sekolahnya, Jahara Jainudin, yang menyatakan bahwa ia tidak bisa mengajar lagi di sekolah itu.

Ia diminta untuk berkantor di UPT Dikbudpora Wera sesuai dengan ijazah yang dimilikinya.

Verawati merasa tidak dihargai dan diperlakukan tidak adil oleh sekolahnya. Ia mengaku sudah menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Terbuka (UT), namun ijazahnya belum keluar.

Berita ini pun menimbulkan simpati dan kecaman dari banyak warganet. Mereka menilai bahwa guru honorer seperti Verawati layak mendapat penghargaan dan perlindungan dari pemerintah, bukan dipecat secara sepihak.

Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik berita viral ini? Apakah benar Verawati dipecat karena ijazah D2? Bagaimana tanggapan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan?

Penjelasan Kepala Sekolah

Menanggapi berita viral tersebut, Jahara Jainudin selaku kepala SD Inpres Kalo Desa Pai memberikan penjelasannya.

Ia membantah bahwa ia telah memecat Verawati. Ia mengatakan bahwa Verawati masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Jahara menjelaskan bahwa pesan WA yang ia kirimkan kepada Verawati adalah hasil rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa guru honorer dengan ijazah D2 harus berkantor di UPT Dikbudpora atau menjadi tenaga kependidikan (tendik) di sekolahnya.

Jahara mengaku bahwa ia salah dalam menyampaikan pesan tersebut kepada Verawati.

Ia mengatakan bahwa ia terpancing emosi karena guru-guru belum ada yang datang mengajar di sekolah, termasuk Verawati.

“Saya tidak pernah mengeluarkan atau memecat orang. Saya hanya menyampaikan begini hasil rapat, bagi yang ijazah D2 silakan dimusyawarahkan ke korwil apakah jadi TU di sana atau jadi tendik di sekolah,” kata Jahara seperti dikutip dari Kompas.com (22/1)

Jahara menambahkan bahwa ia sudah meminta maaf kepada Verawati atas kesalahannya. Ia juga berharap agar Verawati segera mendapatkan ijazah S1 dari UT, sehingga ia bisa kembali mengajar di sekolah.

Tanggapan Dinas Pendidikan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima, H. Muhaimin, juga angkat bicara terkait berita viral tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memecat guru honorer dengan ijazah D2.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan arahan agar guru honorer dengan ijazah D2 bisa mendapatkan penempatan yang sesuai dengan kualifikasinya. Ia menegaskan bahwa guru honorer dengan ijazah D2 tidak bisa mengajar di sekolah, melainkan harus menjadi tendik atau staf administrasi.

“Kami tidak pernah memecat guru honorer. Kami hanya memberikan arahan agar mereka bisa mendapatkan penempatan yang sesuai dengan kualifikasinya. Kami juga berharap agar mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, agar bisa mengajar di sekolah,” ujar Muhaimin seperti dikutip dari Tribunnewsmaker.com (22/1)

Muhaimin menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kasus ini. Ia juga meminta maaf kepada Verawati dan guru honorer lainnya yang merasa tersinggung atau terluka akibat berita viral ini.

“Kami akan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kasus ini. Kami juga meminta maaf kepada Verawati dan guru honorer lainnya yang merasa tersinggung atau terluka akibat berita viral ini. Kami menghargai dan mengapresiasi pengabdian mereka selama ini,” tutur Muhaimin.

 

LAINNYA