Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024. Naik Dua Kali Lipat dari Pemilu 2019!

2 minutes reading
Monday, 29 Jan 2024 09:39 1 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Berikut kami hadirkan Informasi terkait Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 yang dilansir dari laman resmi KPU.

Peningkatan signifikan terjadi pada honor atau gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Berapa besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024?

Menurut informasi dari laman resmi KPU, gaji yang diterima oleh ketua KPPS pada Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta.

Perbandingan ini mencolok jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, di mana ketua KPPS hanya menerima Rp550 ribu dan anggota KPPS Rp500 ribu.

Kebijakan kenaikan honorarium ini merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2002 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022, sekitar 5,7 juta petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 dijadwalkan bekerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Tidak hanya gaji petugas KPPS yang mengalami peningkatan, tetapi KPU juga menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024. Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024:

Rincian Honor KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

KPPS Luar Negeri

Ketua KPPS: Rp6,5 juta

Sekretaris KPPS: Rp6 juta

Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta

Dengan peningkatan signifikan ini, diharapkan kesejahteraan petugas KPPS dan badan Ad Hoc terkait dapat lebih terjamin,

meningkatkan semangat dan kualitas pelayanan mereka dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

LAINNYA