Portalbaraya.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Putusan banding ini dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenai denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa 8 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jumlah uang pengganti yang semula ditetapkan sebesar Rp210 miliar kini meningkat menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita. Bila masih belum mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis ini disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Harvey, yang dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama pihak lain.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan komitmen pemberantasan korupsi, terutama di sektor pertambangan dan komoditas strategis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan nama-nama besar dalam industri dan dunia hiburan.