CEK FAKTA : Heboh Beredar Foto Uang Pecahan 100 Bergambar Jokowi, Berikut Fakta dan Penjelasan BI

2 minutes reading
Friday, 15 Jul 2022 06:49 9 Arif Rahman

Setiap uang kertas di Indonesia memiliki ciri khas masing-masing, berupa adanya gambar pahlawan. Belakangan ini viral video mata uang 100 bergambar wajah presiden RI Jokowi yang bertuliskan Bank Indonesia tersebar luas di Tiktok.

Video yang diunggah oleh akun Tiktik @inst4nt4k_punya ini memperlihatkan lembaran uang pecahan 100 bergambar Jokowi dengan narasi yang mengatakan bahwa pecahan tersebut akan dikeluarkan oleh PT Bank Negeri Indonesia Persero) Tbk (BNI) menggantikan Rp.100.000 yang saat ini beredar.

Konten yang ramai menjadi perbincangan tersebut akhirnya mendapatkan perhatian dari Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI. Erwin Haryono memberi tanggapan bahwa secara prinsip gambar toko pada uang kertas di Indonesia dipilih berdasarkan tokoh pahlawan yang telah meninggal.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Kemerdekaan RI ke 77 dan Makna di Balik Filosofinya

“Jadi, kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu beresiko. Jadi, untuk jaga-jaga juga kayak gitu kalaupun mau pakai gambar orang, itu pakai gambar pahlawan atau pemandangan,” jelas Erwin dikutip dari CNBC Selasa (12/7/2022).

Kepala Departemen Komunikasi BI tersebut kembali menegaskan bahwa uang bergambar wajah presiden Jokowi dipastikan hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BI menetapkan gambar yang ada di di uang kertas berdasarkan tokoh pahlawan dengan status sudah meninggal, memiliki track record baik di mata bangsa, serta berkredibilitas tinggi.

Bahkan BI kini sedang mengkaji pembentukan aturan baru agar pelaku penyebaran hoax mengenai rupiah dapat jera.

Selain itu, Bank Indonesia memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bisa bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial. Rupiah merupakan kedaulatan negara, sehingga terdapat sanksi bagi pelanggar aturan berdasarkan Undang-Undang,

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 11 tentang mata uang, penerbitan uang di Indonesia merupakan wewenang moneter dari BI.

“Gak boleh main-main (menyebarkan informasi mengenai rupiah). Itu ada Undang-Undang, saksi pidana. Sanksi pidana berlaku karena itu hoax, penipuan,” imbuh Erwin.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 14, Kapan Rilisnya?

BI berwenang untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, dan menarik rupiah di Indonesia.

Video yang banyak mendapat beragam respon dari netizen ini juga membuat Mucharom, Corporate Secretary BNI akhirnya buka suara. Mucharom menegaskan berita tersebut relevan dan hoax karena tidak sesuai dengan wewenang BNI.

BNI bukan merupakan bank sentral yang bertugas mencetak uang karena hal tersebut merupakan wewenang BI.

Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya lebih waspada terhadap berbagai informasi mengenai rupiah baru yang viral di media sosial. Lebih baik mencari tahu informasinya terlebih dahulu dan tidak langsung percaya karena ada potensi video hoax yang hanya bertujuan membuat masyarakat menjadi heboh

LAINNYA