Inilah Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia

2 minutes reading
Friday, 15 Jul 2022 07:09 7 Arif Rahman

Sekolah Selamat Pagi Indonesia merupakan lembaga pendidikan gratis yang dibangun untuk membantu anak kurang mampu dan yatim piatu agar bisa melanjutkan pendidikannya. Siswa dari sekolah ini memiliki beragam latar belakang karena berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini nama sekolah Selamat Pagi Indonesia sedang ramai diperbincangkan karena dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus ini menyita banyak perhatian masyarakat karena ingin mengetahui bagaimana kelanjutannya.

Kasus ini bermula atas adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Julianto Eka (JE) terhadap siswi-siswinya di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu Malang, Jawa Timur. Berita ini mulai mencuat ke publik usai adanya laporan yang dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada akhir Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Inilah 2 Negara Tetangga Indonesia yang Hampir Bangkrut, Akankah Nasibnya Seperti Sri Lanka?

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah korban berani membuka suara atas kekerasan seksual yang dialami. JE diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi Selamat Pagi Indonesia sejak 2009.

Akan tetapi, para korban baru berani melaporkan kejadian tersebut ke Komnas PA pada 2021 lalu. Korban tak hanya mengalami kekerasan fisik dan trauma emosional, tetapi JE juga mempekerjakan para siswi SPI demi keuntungan pribadi.

Arist menyayangkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh JE kepada para siswinya.

Meskipun sudah dilaporkan sejak 2021, ternyata kasus ini belum menemukan ujung hingga saat ini. Hal ini karena pihak kepolisian baru menjadikan status JE sebagai tersangka kasus ini pada 5 Agustus 2021 lalu.

Sementara berkas perkaranya baru mulai disidangkan 7 bulan setelah JE ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada Rabu, 16 Februari 2022. Akan tetapi, hingga saat ini JE belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun statusnya sudah berubah menjadi tersangka.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Kurikulum Merdeka, Keunggulan Kurikulum Merdeka dan Perbedaannya dengan Kurikulum 2013

Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia tersebut masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Pada sidang yang dilangsungkan pada Februari lalu baru ada satu orang berinisial DSD yang bersedia menjadi saksi kasus tersebut.

Muhammad Indarto selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang menjelaskan bahwa keputusan belum ada penahanan adalah wewenang dari Majelis Hakim.

Padahal menurut Arist, terdakwa bisa dijerat penjara 15 tahun bahkan hukuman mati. Arist menegaskan bahwa pihaknya tetap mengawal proses persidangan kasus ini. Sidang lanjutan untuk terdakwa JE ini akan dilaksanakan kembali pada 20 Juli 2022.

LAINNYA