Daftar Kasus Penghilangan Paksa di Indonesia yang Belum Selesai Hingga Kini

2 minutes reading
Tuesday, 9 Aug 2022 18:15 6 Tatin R

Banyaknya kasus tentang penghilangan orang-orang secara paksa, baik di Indonesia maupun dunia, membuat PBB menetapkan tanggal 30 Agustus sebagai peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sejak tahun 2011.

Tujuannya adalah sebagai pengingat kepada masyarakat maupun lembaga kepemerintahan dunia bahwa kasus penghilangan paksa hingga saat ini masih ada yang belum terselesaikan.

Orang-orang yang menjadi korban tindakan penghilangan paksa bahkan tidak jelas bagaimana nasibnya. Apakah masih hidup, saat ini ada dimana, atau dimakamkan dimana?

Baca Juga: Berwisata Air Sekaligus Wisata Religi di Desa Wisata Ekowisata Burai, Ogan Ilir

Berikut daftar kasusnya:

Peristiwa PKI
Kamu mungkin tidak asing dengan peristiwa PKI atau pembantaian yang terjadi pada tahun 1965/1966 yang membuat 32.774 masyarakat Indonesia menjadi korban yang dihilangkan secara paksa, menurut catatan Komnas HAM.

Namun, beberapa riset lainnya, ada juga yang menyebutkan bahwa jumlah korban mencapai 2 juta lebih. Para korban tersebut diduga adalah oknum-oknum yang menjadi anggota Partai Komunis Indonesia maupun yang mendukungnya.

Kasus ini sudah bergulir selama kurang lebih 57 tahun. Namun, negara belum juga menyampaikan kejelasan perihal nasib para korban kepada anggota keluarga yang mungkin masih menunggu mereka untuk pulang.

Baca Juga: Cara Mengatasi Flashdisk yang Lemot Saat Mentransfer Data

DOM Aceh
Pada masa Daerah Operasi Militer, Darurat Militer, dan juga Pasca DOM di Aceh yang terjadi dari tahun 1990-1998, sekitar 1.935 warga sipil juga dihilangkan paksa oleh beberapa oknum keamanan yang bertugas untuk menghentikan GAM.

Selain dihilangkan, ada juga warga-warga sipil yang mendapatkan tindak kekerasan hingga ruda paksa kepada para wanita.

Talangsari
Pada tahun 1989, di Lampung juga pernah terjadi kasus pelanggaran HAM berat Talangsari yang disinyalir terdapat sejumlah tindakan oleh beberapa oknum yang menghilangkan 88 orang secara paksa.

Baca Juga: Resep Nasi Kuning Rice Cooker, Praktis dan Lezat

Peristiwa ini dipicu oleh adanya kebijakan pemerintah RI yang mengharuskan setiap ormas untuk berasaskan Pancasila. Namun, ormas kecil bernama Usroh yang dipimpin oleh Abdullah Sungkar mengindahkan aturan ini yang membuatnya diburu.

Praktik Penumpasan Bromocorah dan Gali
Komnas HAM Indonesia mencatat ada 23 orang menjadi korban penghilangan paksa pada saat terjadinya peristiwa praktik bromocorah dan gali atau preman yang berlangsung di luar prosedur hukum atau Operasi Petrus di tahun 1982-1985.

Menurut beberapa sumber, peristiwa ini merupakan agenda dari masa Orde Baru sebagai langkah pembasmian kejahatan dengan cara menembak pelaku di ruang publik.

 

LAINNYA