Kemenhub Umumkan Tarif Ojek Online Terbaru, Berapa Besarannya?

3 minutes reading
Wednesday, 10 Aug 2022 23:07 10 Tatin R

Kemenhub RI atau Kementerian Perhubungan secara resmi menaikkan tarif ojek online yang berlaku di beberapa wilayah saat ini.

Karena itulah para pengguna ojol wajib memahami berapa besaran tarif ojek online yang akan mulai diberlakukan oleh Kemenhub.

Selain itu ada beberapa regulasi yang mana mendasari adanya perubahan terhadap naiknya tarif ojek online tersebut.

Baca Juga: Desa Wisata Koto Mesjid, Riau: Tiada Rumah Tanpa Kolam

Segini Besaran Tarif Ojek Online Terbaru

Lalu berapa besaran tarif ojek online saat ini? Bagi Anda para penumpang setia ojol, berikut informasi selengkapnya.

Kenaikan resmi tarif untuk ojek online dari Kemenhub sudah berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2022 lalu.

Dalam regulasi terbaru tarif ojol, Kemenhub menyatakan bahwa KM No. KP 348 Tahun 2019 sudah tak berlaku lagi.

Baca Juga: Cara Mengatasi Flashdisk yang Lemot Saat Mentransfer Data

Diketahui regulasi tarif ojol terbaru sudah tercantum dalam KM Perhubungan NO. KP 564 tahun 2022.

Di mana regulasi mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang mana digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dilakukan menggunakan aplikasi.

Dikutip dari Antara News, Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat menyatakan dalam KM No. KP 564 Tahun 2022 ini pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap batas terbaru yang berlaku untuk ojek online.

Baca Juga: Daftar Kasus Penghilangan Paksa di Indonesia yang Belum Selesai Hingga Kini

Masih di dalam pernyataan yang sama, Hendro Sugiatno menambahkan sistem zonasi masih berlaku dalam 3 zonasi.

Lebih lanjut, Hendro Sugiatno menuturkan kenaikan untuk tarif ojol nantinya menjadi pedoman sementara dalam penetapan batas tarif atas dan bawah para pengguna ojek online.

Sebagai informasi, zona pertama yang dimaksud untuk perubahan tarif ojol meliputi Sumatera dan Jawa selain Bogor, Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi serta Bali.

Baca Juga: Pecinta Anabul? Ketahui 5 Penyebab Bulu Kucing Rontok di Bawah Ini!

Berikutnya zona kedua untuk tarif ojol terbaru nantinya meliputi daerah Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang.

Terakhir untuk zona ketiga meliputi Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara dan sekitarnya.

Hendro menuturkan dalam pelaksanaannya, terdapat komponen biaya yang kemudian membentuk tarif ojol. Di mana biaya tersebut meliputi biaya langsung dan tak langsung.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 Meskipun Sudah Gagal Tiga Kali

Untuk jenis biaya langsung yaitu semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan termasuk profit.

Sementara itu biaya tak langsung adalah sewa jasa pemakaian aplikasi yang jumlahnya mencapai 20 persen.

Dengan begitu biaya jasa untuk zona pertama yaitu biaya jasa batas bawah mencapai Rp 1.850 per km , jasa batas atas Rp 2.300 per km serta jasa minimal dengan rentang antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Baca Juga: Jodoh Itu Takdir atau Free Will Manusia? Begini Jawaban dari Tim Detektif Astral

Sedangkan untuk zona kedua besaran biayanya sama seperti zona pertama.

Di sisi lain zona ketiga juga terbagi yaitu jasa batas bawah Rp 2.100 per km, batas atas Rp 2.600 km serta biaya jasa minimal antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Itulah besaran tarif ojek online terbaru yang perlu masyarakat ketahui khususnya pengguna ojol.

LAINNYA