Akhirnya Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Ambruknya Perosotan Waterpark Kenjeran Mei Lalu

2 minutes reading
Wednesday, 24 Aug 2022 00:11 4 Tatin R

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambruknya seluncuran di Waterpark Kenjeran Surabaya pada 7 Mei 2022.

Perlu dicatat bahwa di antara ketiga tersangka, salah satu manager operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Ryzki Wicaksana mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam ambruknya seluncuran dan melukai 17 orang.

“Ya (ada 3 tersangka). Salah satunya pemilik,” kata Arief dalam keterangan langsung kepada wartawan, Selasa siang (23 Agustus 2022).

Arief menjelaskan bahwa manajemen Kenpark bertanggung jawab penuh untuk merawat para korban sampai kesehatan mereka membaik. Sebab, proses penyidikan dan penyidikan kasus tersebut cukup lama.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sudah sesuai prosedur. Misalnya kita sudah ada pemanggilan tapi yang berperkara meminta penundaan, sesuai prosedur harus kita turuti,” jelas Arief.

Kasat Reskrim AKP Arif menambahkan: Beberapa petugas Kenpark, ketika dimintai keterangan oleh polisi, selalu mengaku masih sibuk menangani korban.

“Alasannya selalu sibuk bolak-balik ke rumah sakit dan rumah korban,” kata Arief.
Penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.

“Perosotan itu runtuh karena sifatnya yang rapuh. Selama operasi, hanya dua kali perawatan yang dilakukan,” kata Arief.

Arif mengatakan, Insya Allah berkas akan segera diteruskan ke kejaksaan. Tinggal menunggu keterangan dari ST, yang berjanji akan memenuhi pemanggilan polisi pada Kamis (25/8/2022)

“Jika pemilik Kenpark menepati janjinya, berkasnya akan lengkap sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Arief menjelaskan: “Maka kita tinggal menunggu kejaksaan untuk menyatakan P21.

Ketiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.

Arief menambahkan, meski terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.***

LAINNYA