Portalbaraya.com – Saat memasuki Ramadan tentu yang ditunggu-tunggu untuk didapatkan merayakan Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya dan selanjutnya Gaji ke 13.
Semua PNS, TNI, dan POLRI akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 kecuali sedang cuti di luar tanggungan pemerintah atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi yang bertanggung jawab.
THR dan Gaji ke 13 bersumber dari APBN yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pengawai Non Pegawai ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
THR dan Gaji K 13 itu terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau umum
5. Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, yang berasal dari APBD terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
4. Tambahan penghasilan sesuai yang diterima biasanya.
Guru dan Dosen yang gajinya dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau dosen sesuai yang diterima setiap bulannya. Begitu juga yang anggarannya dari APBD.
Semua yang disebutkan di atas akan mendapatkan THR dan Gaji Ke 13 secara penuh sesuai rincian yang didapatkan setiap bulannya.
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya sesuai dengan acuan yang dirima di bulan Maret 2024.
Ada pun untuk Gaji Ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada Bulan Juni tahun 2024 dengan acuan besaran gaji dan lainnya yang diterima di bulan Mei tahun 2024