Portalbaraya.com-Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2023 telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintahan Indonesia melalui pengumuman lewat para Gubernurnya masing-masing.
Upah Minumun Provinsi atau UMP tahun 2023 yang ditetapkan Pemerintah Indonesia nilai kenaikanya tidak lebih dari 10 persen, seluruh provinsi mengalami kenaikan di bawah 10 persen
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 lengkap untuk seluruh Provinsi di Indonesia yang di umumkan secara resmi, Oleh para Gubernur di Indonesia berlaku untuk tahun depan di provinsinya seluruh Indonesia
Baca Juga: Menko PMK Imbau Masyarakat Agar Tak Jadikan Lokasi Gempa Cianjur Tempat Wisata
Akan tetapi, kenaikan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi. Hal tersebut telah sesuai dengan aturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Portlbaraya telah merangkum kenaikan UMP 2023 lengkap di 34 provinsi di Indonesia. Berikut daftar kenaikan UMP berdasarkan urutan Abjad setiap provinsi.
Daftar Kenaik UMP 2023 Menurut Provinsi Lengkap
Baca Juga: Kabid Humas Polda Jabar : Sampai Saat Ini Upaya Pencarian Korban Gempa Bumi Cianjur Masih Dilakukan
. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
. Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
. Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
. Daerah kusu ibukota Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Baca Juga: Tim DVI Polri Sudah Identifikasi 151 Jenazah Korban Gempa Cianjur
. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
. Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Baca Juga: Tips Aman Berkendara saat Musim Hujan, Perhatikan untuk Keselamatan!
. Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
. Nusa Tenggara Barat ( NTB ) Rp 2.371.407 (7,44 persen)
. Papua Barat, Rp 3.282.000
. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)
. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
. Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)
. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Baca Juga: Polri Gelar Rapat Koordinasi Bahas Proses Perizinan Liga 1 dengan Sistem Bubble
Demikian ulasan daftar UMP 2023 lengkap 38 Provinsi di Indonesia berdasarkan putusan resmi Pemerinta Indonesia, Semoga Bermanfaat.