Portalbaraya.com – Nomor urut parpol (Partai Politik) sebagai peserta Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024 telah ditentukan.
Adapun nomor urut parpol 2024 telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12) malam WIB.
Setidaknya terdapat total 17 partai Nasional yang telah memiliki nomor urut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Info Loker Pancaran Group Terbaru, Ada Dua Posisi untuk Lulusan D3 dan S1. Cek Kualifikasinya!
Semua perwakilan masing-masing partai peserta Pemilu juga menghadiri Rapat Pleno penetapan nomor urut parpol 2024.
Adapun 8 partai politik yang telah lolos parlemen tahun 2019 tetap menggunakan nomor urut lama, sedangkan 9 parpol lainnya menerapkan sistem undian dalam penetapan nomor urut parpol 2024.
Meski demikian, PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berhak menggunakan nomor urut lama, lebih memilih untuk menggunakan hak dalam mengikuti undian penetapan nomor urut parpol 2024.
Daftar Peserta Pemilu Berdasarkan Nomor Urut Parpol 2024
Berikut adalah daftar 17 partai Nasional yang akan mengikuti Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.