Portalbaraya.com – Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sempat mengungkapkan bahwa pada Senin, Desember 2022 adalah hari cuti bersama.
Namun tak lama berselang, pernyataan tersebut diralat oleh Muhadjir Effendy.
Lantas, apakah tanggal 26 Desember 2022 merupakan hari libur cuti bersama atau tidak?
Menurut informasi terbaru, tanggal 26 Desember 2022 bukan merupakan hari libur cuti bersama.
Baca Juga: Resep Nastar Klasik Lumer Ekonomis dan Mudah Dibuat
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir Effendy pada konferensi pers pada Jumat (16/12). Ia mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022, tidak ada hari libur.
Muhadjir Effendy sempat mengaku khilaf terkait pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 adalah hari libur cuti bersama.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti, namun bukan cuti bersama,” ungkapnya pada wartawan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 154 Materi Meneladani Sifat-Sifat Mulia Para Rasul Allah SWT
Dari pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tanggal 26 Desember 2022 tidak ada hari libur cuti bersama.
Namun masyarakat yang bekerja boleh mengambil cuti bersama pada tanggal tersebut.
Lalu bagaimana dengan tahun depan? Apakah tanggal 26 Desember 2023 libur cuti bersama?
Dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.