Portalbaraya.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.
Adapun proses pendaftaran administrasi dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 – 11 Januari 2022.
Bagi anda yang tertarik dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dalam formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, sebaiknya segera mempersiapkan semua berkas pendaftaran yang dibutuhkan.
Hal ini karena jumlah formasi yang dibutuhkan oleh BKN dalam mengisi posisi jabatan adalah 286 (dua ratus delapan puluh enam) orang yang nantinya ditempatkan di unit kerja BKN seluruh Indonesia.
Pertanyaannya, berapa besaran gaji PPPK Tenaga Teknis 2022? Lalu apakah PPPK Tenaga Teknis juga mendapatkan tunjangan?
Untuk menjawab hal tersebut, simak ulasan berikut ini.
Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis 2022
Adapun besaran gaji yang diterima oleh PPPK Tenaga Teknis telah diatur dalam PerPres RI Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam pasal 3 Peraturan Presiden RI, disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala maupun kenaikan gaji secara istimewa dimana pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah besaran gaji yang diterima oleh PPPK Tenaga Teknis berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran BKN PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id
Selain gaji tersebut, PPPK Tenaga Teknis pun mendapatkan tunjangan dari jabatannya. Adapun tunjangan jabatan PPPK meliputi:
Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK Tenaga Teknis 2022 serta tunjangan yang didapatkan.
Apabila anda ingin mendaftarkan diri sebagai pelamar pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, silahkan kunjungi laman bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.