Berapa Gaji PPPK Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Nasional? Berikut Daftar Gaji beserta Tunjangannya

2 minutes reading
Thursday, 22 Dec 2022 09:29 5 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Adapun proses pendaftaran administrasi dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 – 11 Januari 2022. 

Bagi anda yang tertarik dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dalam formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, sebaiknya segera mempersiapkan semua berkas pendaftaran yang dibutuhkan. 

Hal ini karena jumlah formasi yang dibutuhkan oleh BKN dalam mengisi posisi jabatan adalah 286 (dua ratus delapan puluh enam) orang yang nantinya ditempatkan di unit kerja BKN seluruh Indonesia. 

Pertanyaannya, berapa besaran gaji PPPK Tenaga Teknis 2022? Lalu apakah PPPK Tenaga Teknis juga mendapatkan tunjangan?

Untuk menjawab hal tersebut, simak ulasan berikut ini. 

Baca Juga: Ingin Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2022? Ketahui Deskripsi Tugas Tiap Jabatan. Biar Nggak Salah Pilih!

Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis 2022

Adapun besaran gaji yang diterima oleh PPPK Tenaga Teknis telah diatur dalam PerPres RI Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam pasal 3 Peraturan Presiden RI, disebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala maupun kenaikan gaji secara istimewa dimana pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berikut adalah besaran gaji yang diterima oleh PPPK Tenaga Teknis berdasarkan golongannya:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran BKN PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

Selain gaji tersebut, PPPK Tenaga Teknis pun mendapatkan tunjangan dari jabatannya. Adapun tunjangan jabatan PPPK meliputi:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Lainnya

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK Tenaga Teknis 2022 serta tunjangan yang didapatkan. 

Apabila anda ingin mendaftarkan diri sebagai pelamar pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, silahkan kunjungi laman bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

 

LAINNYA