Kabar Gembira!!! Bantuan Insentif Kemenag Rp. 1.5 Juta Cair Untuk Guru PAI Non PNS di Seluruh Indonesia

2 minutes reading
Thursday, 22 Dec 2022 20:32 6 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Kabar gembira bagi Guru PAI Non PNS di seluruh Indonesia. Bantuan insentif Kemenag sebesar Rp1,5 juta untuk guru PAI non PNS yang memenuhi syarat cair per 20 Desember kemarin.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, bantuan insentif ini diberikan dengan tujuan meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru PAI Non PNS yang belum sertifikasi.

Dalam keterangannya juga disampaikan bahwa total Rp66 miliar dianggarkan untuk bantuan insentif Guru PAI non PNS ini, yang akan disalurkan kepada 44.000 guru PAI non PNS di seluruh Indonesia, dan ditransfer langsung ke rekening guru yang berhak menerima.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan 3 Kebijakan Seleksi PPPK 2023. Honorer Langsung Diangkat jadi PPPK ?

Berikut penjelasan dan prosedur dari Direktorat Pendidikan Agama Islam tentang pencairan bantuan insentif sebesar 1.5jt pada tahun ini

1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.

2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022;

3. Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;
b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
(2) Membawa KTP ASLI;
c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran BKN PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

Total bantuan insentif yang akan diterima guru PAI non PNS sebesar Rp1,5 juta. Ini adalah besaran total nominal pemberian bantuan insentif selama 6 bulan.

LAINNYA