Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kesehatan 2022 untuk 1.054 formasi. Segera Lengkapi Persyaratannya

3 minutes reading
Saturday, 24 Dec 2022 12:34 3 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Berikut adalah informasi mengenai rekrutmen seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2022.

Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Nasional) telah membuka rekrutmen pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 untuk berbagai instansi pemerintahan dengan jumlah total hingga ribuan formasi. 

Saat ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mengadakan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi siapa saja yang memiliki kualifikasi untuk menempati posisi yang disediakan. 

Adapun lowongan kerja PPPK Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. 

Baca Juga: Pantai Jakat Bengkulu, Tawarkan Pesona Keindahan Alam untuk Menemani Waktu Liburan

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman nomor KP.01.04/IV/9951/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022. 

Disebutkan bahwa kebutuhan alokasi jabatan fungsional Tenaga Teknis Kementerian Kesehatan RI sejumlah 1.054 formasi dengan masa hubungan kerja selama 5 tahun. 

Jadi bagi anda yang merasa lulus kualifikasi, maka segera daftarkan diri untuk mengisi formasi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun anggaran 2022. 

Baca Juga: Pantai Lanaga Meulaboh, Destinasi Wisata di Aceh yang Eksotis dan Sajikan Ragam Kegiatan Wisata untuk Liburan

Berikut adalah informasi mengenai persyaratan umum yang dibutuhkan. 

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kesehatan 2022

1. WNI

2. Batas usia:

  • Minimal 20 tahun
  • Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 tahun, maka usia paling tinggi 57 tahun
  • Untuk jabatan asisten ahli/lektor dengan batas usia pensiun 65 tahun, maka usia paling tinggi 64 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI

5. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi seperti yang ditentukan dalam persyaratan pendaftarakan untuk setiap jabatan yang dilamar

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak mengonsumsi Narkoba dan zat adiktif lainnya

Baca Juga: Lirik Lagu Black Eye Vernon SEVENTEEN Dengan Terjemahannya Dalam Bahasa Indonesia

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

11. Tidak merokok

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku

13. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet). 

Demikian informasi mengenai persyaratan umum untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK Kementerian Kesehatan RI tahun 2022. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id atau casn.kemkes.go.id

LAINNYA