LOKER PPPK Tenaga Teknis Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2022, Butuh 523 Formasi. Cek Syaratnya!

3 minutes reading
Saturday, 24 Dec 2022 13:36 4 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KemKominfo RI) sedang mengadakan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 untuk semua masyarakat Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi.

Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis KemKominfo RI tahun 2022 akan berlangsung mulai dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. 

Bagi anda yang ingin melamar dan memiliki kualifikasi jabatan yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK Tenaga Teknis KemKominfo 2022, berikut akan kami sajikan informasi lengkapnya.

Baca Juga: Waduh! Mulai Tahun 2023, Membeli Gas Elpiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP

Adapun pengumuman lowongan kerja PPPK Tenaga Teknis KemKominfo RI berdasarkan surat pengumuman nomor 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022. 

Disebutkan bahwa total formasi yang dibutuhkan oleh KemKominfo RI dalam pengadaan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 adalah sebanyak 523 formasi yang ditempatkan di berbagai wilayah unit kerja KemKominfo.

Penempatan Unit Kerja Kementerian Komunikasi dan Informasi

Adapun pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK KemKominfo RI tahun anggaran 2022, maka harus bersedia ditempatkan di beberapa unik kerja berikut ini:

1. Sekretarian Jenderal

2. DirJen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

3. DirJen Penyelenggaraan Pos dan Informatika

4. DirJen Aplikasi Informatika

5. DirJen Informasi dan Komunikasi Publik

6. Inspektorat Jenderal

7. Badan Penelitian dan Pengembangan SDM

8. LPP RRI (Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia)

9. LPP TVRI (Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia)

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Kementerian Perhubungan 2022 untuk 2.500 Formasi di 328 Posisi. Cek Syaratnya!

Persyaratan Umum PPPK KemKominfo 2022

Mengenai persyaratan umum yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabawan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan karena tindak pidana dengan hukuman 2 tahun penjaran atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kesehatan 2022 untuk 1.054 formasi. Segera Lengkapi Persyaratannya

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak menggunakan atau ketergantungan terhadap narkoba dan zat adiktif lainnya

10. Pelamar lulusan dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTLN (Perguruan Tinggi Luar Negeri) memiliki IPK minimal 2.75 (DIII, DIV, S1) dan 3.20 (S2 dan S3)

11. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, danahli pertama
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda
  • Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

12. Khusus untuk jabatan fungsional :

  • Asisten Ahli – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86) wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor: 970 Tahun 2022.
  • Lektor – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi

Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis KemKominfo tahun 2022. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi laman https//www.kominfo.go.id

 

LAINNYA