Portalbaraya.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KemKominfo RI) sedang mengadakan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 untuk semua masyarakat Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi.
Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis KemKominfo RI tahun 2022 akan berlangsung mulai dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Bagi anda yang ingin melamar dan memiliki kualifikasi jabatan yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK Tenaga Teknis KemKominfo 2022, berikut akan kami sajikan informasi lengkapnya.
Baca Juga: Waduh! Mulai Tahun 2023, Membeli Gas Elpiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP
Adapun pengumuman lowongan kerja PPPK Tenaga Teknis KemKominfo RI berdasarkan surat pengumuman nomor 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.
Disebutkan bahwa total formasi yang dibutuhkan oleh KemKominfo RI dalam pengadaan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 adalah sebanyak 523 formasi yang ditempatkan di berbagai wilayah unit kerja KemKominfo.
Penempatan Unit Kerja Kementerian Komunikasi dan Informasi
Adapun pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK KemKominfo RI tahun anggaran 2022, maka harus bersedia ditempatkan di beberapa unik kerja berikut ini:
1. Sekretarian Jenderal
2. DirJen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
3. DirJen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
4. DirJen Aplikasi Informatika
5. DirJen Informasi dan Komunikasi Publik
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Penelitian dan Pengembangan SDM
8. LPP RRI (Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia)
9. LPP TVRI (Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia)
Persyaratan Umum PPPK KemKominfo 2022
Mengenai persyaratan umum yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabawan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan karena tindak pidana dengan hukuman 2 tahun penjaran atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Tidak menggunakan atau ketergantungan terhadap narkoba dan zat adiktif lainnya
10. Pelamar lulusan dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTLN (Perguruan Tinggi Luar Negeri) memiliki IPK minimal 2.75 (DIII, DIV, S1) dan 3.20 (S2 dan S3)
11. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
12. Khusus untuk jabatan fungsional :
Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis KemKominfo tahun 2022.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi laman https//www.kominfo.go.id