Portalbaraya.com – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memang sudah berlangsung sejak Februari. Lantas kondisi masih belum pulih untuk menerima hasil kemenangan dengan adanya gugatan dari para paslon lain untuk hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah panjangnya proses MK RI akhirnya memutuskan sidang putusan sengketa yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 April 2024 dinyatakan ditolak.
Penolakan dinyatakan bahwa gugatan kedua Paslon tidak beralasan menurut hukum. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan dengan tegas menolak seluruh gugatan dari pemohon.
Dalam hasil keputusan MK ini Ganjar – Mahfud menerima keputusan MK. Mereka sportif dan mengucapkan selama kepada pemenang Presiden dan Calon Presiden 2024.
“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan mudah-mudahan PR bangsa ke Depan bisa segera diselesaikan” Ucap Ganjar.
Semua proses gugatan di MK sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dari proses menerima gugatan, persidangan, sampai diputuskannya.
Semoga setelah keputusan MK segalanya bisa kembali berdamai dan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden nantinya.