Persiapan Pengamanan Aksi Hari Buruh di Jakarta, 3.454 Aparat Gabungan Siap Terlibat

2 minutes reading
Tuesday, 30 Apr 2024 19:01 7 Fathoni PB

Portal Baraya – Sebanyak 3.454 petugas gabungan telah dipersiapkan untuk mengawal dan menjaga keamanan aksi Hari Buruh atau Mayday di Jakarta pada Rabu (1/5).

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa 3.454 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres setempat, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI akan hadir untuk memastikan kelancaran kegiatan demonstrasi dan perayaan Hari Buruh.

Mereka siap untuk memfasilitasi penyampaian pendapat secara terbuka dan aman, serta memastikan keselamatan masyarakat.

Terkait pengaturan lalu lintas pada hari tersebut, Ade Ary mengatakan bahwa keputusan akan bergantung pada situasi yang berkembang.

Pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan jika diperlukan demi kelancaran aksi tersebut.

Ade Ary juga mengimbau kepada para peserta aksi untuk melaksanakan kegiatan secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menekankan pentingnya menjaga ketertiban, saling menghormati, dan menghindari konflik.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kepada para petugas yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan pengamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Salah satunya adalah dengan tidak membawa senjata api, sesuai arahan yang disampaikan oleh beliau.

Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi Hari Buruh di depan Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (1/5).

Setelah menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, mereka berencana melakukan long march menuju Stadion Madya Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi tersebut akan dimulai di Istana Negara pada pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, dengan perkiraan 50 ribu peserta.

Setelah itu, peserta akan bergerak menuju Stadion Madya Senayan untuk merayakan Mayday Fiesta.

Said juga menegaskan bahwa ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, termasuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menghapus sistem outsourcing, dan menolak upah murah.

LAINNYA