Portal Baraya – Setiap tanggal 2 Mei, Indonesia merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dengan meriah.
Namun, seringkali muncul pertanyaan, apakah ini berarti libur sekolah atau tidak?
Hardiknas 2 Mei Bukan Hari Libur
Sebenarnya, Hari Pendidikan Nasional bukanlah hari libur nasional.
Artinya, pada tanggal 2 Mei, sekolah tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada libur sekolah. Biasanya, hari libur nasional ditetapkan untuk perayaan-perayaan keagamaan.
Untuk tahun 2024, beberapa contoh tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia adalah:
– 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
– 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
– 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
– 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jadi, meskipun Hardiknas dirayakan, tapi tetap, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan tetap berlangsung seperti biasa pada tanggal 2 Mei.