Portalbaraya.com – Berikut ini adalah informasi tentang gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang akan melaksanakan tugas 2 bulan kurang dari awal Februari sampai pertengahan Maret
Para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 telah mulai menjalankan tugas mereka di berbagai daerah.
Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda dan kini sedang bekerja untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Salah satu tugas penting dari Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit, yaitu dengan mendatangi pemilih secara langsung.
Baca Juga: BOCORAN Tes Tulis PPS Pemilu 2024 Tanggal 2 – 4 Januari 2023. Simak Biar Lolos Seleksi!
Pantarlih terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 5 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.
Walaupun rentang waktu untuk masa kerja Pantarlih dapat berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi secara umum masa kerjanya berkisar antara 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Dengan mulai bekerja para Pantarlih diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan tersebut akurat dan terkini.
Baca Juga: Ternyata Ini Total Gaji PPS dan KPPS di Pemilu 2024 Nanti, Lumayan Banget Loh!
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Para Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima penghasilan sebesar Rp 1 juta untuk periode kerja kurang dari 2 bulan, yakni mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.
Gaji ini akan diberikan kepada Pantarlih Pemilu 2024 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam menjalankan tugasnya dalam pemilihan umum. Meskipun masa kerjanya relatif singkat, pemberian gaji ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Selain itu, gaji ini juga dapat menjadi dorongan bagi mereka untuk bekerja lebih maksimal dalam menyukseskan pemilihan umum nanti
Tugas Patarlih Pemilu 2024
Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah suatu tindakan untuk memperbaharui data pemilih dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir dan pemilihan sebelumnya, serta Daftar Pemilih Khusus (DP4).
Kegiatan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap Kabupaten.
PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juga menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih harus dilakukan melalui kegiatan Coklit. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pantarlih, yang memiliki tugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih.
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih harus melakukan beberapa kegiatan, yaitu:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak
memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17
(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit (sh)
Dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih melalui kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, diharapkan dapat tercipta daftar pemilih yang akurat dan terpercaya.
Hal ini akan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum dengan adil dan merata.