Vonis Hakim Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, dan Sederet Nama yang Terkena Imbasnya

3 minutes reading
Monday, 13 Feb 2023 21:15 4 Lintang Zulfikar Mukti

Portalbaraya.com – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencanat terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (eks ajudannya).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ditunjuk dalam sidang tersebut menilai, bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya sebagaimana dakwaan JPU.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan siste elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” perkataan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, sewaktu berlangsungnya persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Baca Juga: Pria Pengangguran Asal Musi Banyuasin Ini Akan Melangsungkan Pernikahan Dengan Dua Perempuan Sekaligus

Pada putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum merekomendasikan agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup. Namun, putusan tersebut tidak disahkan. Kemudian, dipilihlah pidana yang lebih berat yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Wahyu Imam Santoso untuk menutup perkara sidang tersebut.

Majelis hakim memilih pertimbangan tersebut telah matang, sebab terdakwa terbukti secara sah dan sepenuhnya menyakinkan bersalah. Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pertimbangan tersebut atas dasar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Turun Harga, Berikut 5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Spesifikasinya Gak Main-main!

Selain itu, Eks anggota Polri berpangkat jenderal bintang dua tersebut juga terbukti campur tangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pengusutan kematian Nofriansyah Yosua. Kasus tersebut ia telah melanggar pasal lain, yakni Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Hal itu terjadi karena terdakwa dinyatakan bersalah setelah terbukti merusak CCTV yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bisa bekerja secara normal.

Buntut hukuman mati untuk Ferdy Sambo tidak berhenti sampai satu terdakwa saja. Namun, merembet ke nama-nama yang terkait langsung dengannya.

Seorang istrinya, Putri Candrawathi, terdakwa hukuman penjara selama 20 tahun atas keterlibatan dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua.

Baca Juga: Cek 3 Posisi Lowongan Kerja Retail Orang Tua Group Untuk S1 Penempatan Jakarta Barat. Tertarik? Segera Daftar!

Kemudian kedua ajudannya, yakni Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Bharada E).

Selanjutnya, sosok yang bekerja dalam rumahnya pun terkena dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana ini. Seorang sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan seorang asisten rumah tangganya.

Kasus pembunuhan berencana ini sudah diputuskan secara matang oleh Wahyu Imam Santoso. Hakim tersebut menambahkan, hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo salah satunya ialah perbuatannya telah mencoreng citra Polri.

LAINNYA