Portalbbaraya.com – Universitas Prasetiya Mulya telah mengambil tindakan tegas dalam menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio (20).
Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram universitas, rektor Prof. Dr. Djisman Simandjuntak menyatakan bahwa pihak kampus telah memutuskan untuk mengeluarkan tersangka dari kampus sejak tanggal 23 Februari 2023.
Selain itu, Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menilai hal itu bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku.
Universitas Prasetiya Mulya juga mengungkapkan rasa prihatin mereka terhadap kasus tersebut dan mendoakan kesembuhan korban.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Dengan mengambil tindakan tegas ini, Universitas Prasetiya Mulya menunjukkan komitmennya untuk memberikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswanya.
Sebelumnya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dan penganiayaan terhadap siswa SMA bernama D di kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh masalah asmara antara kedua belah pihak. Dalam insiden tersebut, D mengalami luka berat yang menyebabkan koma dan kemudian terkonfirmasi sebagai anak dari pengurus Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo, mengakui bahwa anaknya telah melakukan tindakan yang salah dan meminta maaf atas tindakan tersebut.
Dalam sebuah video yang dibagikan oleh staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada tanggal 23 Februari 2023, Rafael menyatakan bahwa ia menyadari bahwa tindakan putranya telah merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Rafael juga menekankan bahwa masalah ini adalah masalah pribadi keluarganya dan ia siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini, dan Mario Dandy Satriyo masih menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus kekerasan dan penganiayaan ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk keluarga dan teman-teman yang dekat dengan pelaku.
Baca Juga: Viral Mobil Seorang Selebgram Clara Shinta Ditarik Paksa Oleh Debt Collector
Semua orang harus memahami bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab dan harus ditindak dengan tegas oleh pihak berwenang.