Penasaran dengan Besaran Gaji dan Tunjangan Bharada Eliezer yang Masih Tetap Jadi Anggota Polri? Cek Disini!

2 minutes reading
Monday, 27 Feb 2023 10:41 2 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Berikut ini kami akan berbagi informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan Bharada Richard Eliezer yang masih dipertahankan menjadi anggota Polri meski terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan Ajudan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tidak dipecat dari keanggotaan Polri meskipun telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada tanggal 22 Februari 2023, Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang etik Divisi Propam Polri dan hasilnya adalah dia masih tetap menjadi anggota Polri.

Baca Juga: V BTS, PARK SEO-JUN, CHOI WOO-SHIK DAN CAST JINNY’S KITCHEN LAINNYA SAPA PENGGEMAR INDONESIA LEWAT KVIBES.ID!

Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer telah dikenai sanksi etik dan demosi selama satu tahun sebagai akibat dari tindakannya.

Demosi merupakan hukuman yang melibatkan pemecatan dari jabatan dan penurunan pangkat (jika memegang jabatan), serta pemindahan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selama masa demosi, Richard Eliezer akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes Polri karena telah melanggar Disiplin Anggota.

Namun, Polri juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya masih dapat ditoleransi dan tidak selalu berarti pemecatan dari dinas Polri.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah sanksi etik, yang berarti perbuatan yang dilakukannya dianggap tercela.

Baca Juga: Polisi Ungkap Nama Baru dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David. Apa Perannya?

Sebagai anggota Polri yang masih aktif, Richard Eliezer masih akan menerima gaji, yang disesuaikan dengan pangkat atau golongannya.

Meskipun telah melakukan pelanggaran etik, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggotanya, dengan harapan bahwa dia akan memperbaiki kesalahannya di masa depan.

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang polisi seperti Richard Eliezer yang saat ini berpangkat Bharada di golongan I akan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.

Baca Juga: MU Juarai Carabao Cup Pasca Tumbangkan Newcastle di Laga Final, Persembahan Trofi Pertama Erik ten Hag

Oleh karena itu, sebagai anggota polisi Tamtama yang baru bergabung, gaji pokok yang diterima Richard Eliezer adalah sebesar Rp 1.643.500 per bulan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000 per bulan.

Sehingga jika dihitung secara total, seorang polisi berpangkat Bharada bisa menerima penghasilan paling sedikit sebesar Rp 3.611.500 per bulan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diterima.

LAINNYA