Portalbaraya.com – AG (15), perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selama sekitar 6 jam, AG diperiksa oleh petugas di Unit PPA Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan tersebut, AG yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diputuskan untuk ditahan.
Baca Juga: 5 Tips Lindungi Smartphone agar Tidak Kemasukan Air Saat Cuaca Sering Hujan
Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan kepada wartawan bahwa tim penyidik telah memutuskan untuk menangkap dan menahan AG pada malam ini.
Ini merupakan pemeriksaan pertama AG sejak ia menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, AG hanya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Baca Juga: Menko Polhukam Ungkap Temuan Transaksi Mencurigakan 300 T di Lingkungan Kementerian Keuangan
AG, yang masih berusia 15 tahun, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.