Portalbaraya.com – Dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, ditemukan sejumlah manipulasi dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Berikut adalah beberapa modus operandi yang diidentifikasi:
1. Pengondisian Rapat Optimalisasi Hilir (OH):
Tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengatur hasil rapat OH untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.
Akibatnya, minyak mentah domestik tidak terserap sepenuhnya, sehingga kebutuhan dipenuhi melalui impor.
2. Pengaturan Proses Pengadaan Impor:
Sebelum proses tender, terjadi kesepakatan ilegal antara pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Tersangka SDS, AP, RS, dan YF bekerja sama dengan broker (MKAR, DW, dan GRJ) untuk memenangkan pihak tertentu secara melawan hukum, memungkinkan pembelian minyak dengan harga tinggi melalui mekanisme spot yang tidak memenuhi persyaratan.
Manipulasi Spesifikasi BBM:
Dalam pengadaan produk kilang, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM dengan RON 92.
Namun, yang sebenarnya dibeli adalah BBM dengan RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan pencampuran (blending) di depo untuk meningkatkan RON menjadi 92. Praktik ini bertentangan dengan ketentuan yang ada.
4. Markup Kontrak Pengiriman:
Tersangka YF, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup pada kontrak pengiriman (shipping).
Negara dikenakan biaya tambahan sebesar 13-15% secara melawan hukum, yang menguntungkan pihak tertentu.
Praktik-praktik manipulatif ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara signifikan tetapi juga berdampak pada harga BBM yang harus dibayar oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.