Portalbaraya.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini berisi pengaturan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja,
jam kerja pada hari Senin hingga Kamis selama bulan Ramadan adalah dari pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu selama bulan Ramadan adalah dari pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Surat edaran ini juga menyebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, yang disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing dan kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
Baca Juga: Istri Pamer Harta di Medsos dan Viral, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi,
serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan dari pengaturan jam kerja ini adalah untuk memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan tidak mengganggu tugas dan fungsi pelayanan publik.