Portalbaraya.com – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo dan tidak boleh dicicil.
Tujuan dari pembayaran THR ini adalah untuk membantu para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan bersama keluarga, teman, dan handai taulan.
Baca Juga: Perdana, Chelsea Adakan Buka Puasa Bersama Dengan Fans di Stamford Bridge
Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa perayaan hari raya keagamaan telah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga dan orang-orang terdekat.
Namun, dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, biasanya akan terjadi kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasa.
Oleh karena itu, pembayaran THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan
Baca Juga: Situ Rawa Gede: Destinasi Wisata Alam di Bogor yang Indah dan Eksotis untuk Liburan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Baca Juga: FIFA Batalkan Drawing, Ini Sanksi Jika Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan jika telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023, perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Menaker Ida Fauziyah juga meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikarenakan pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.