Portalbaraya.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Wahyu Kenzo, pendiri Robot Trading ATG sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu Kenzo, yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, ditangkap di sebuah hotel di Kota Surabaya pada 4 Maret 2023 oleh Polresta Malang sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Brigjen Pol Whisnu Hermawan dari Divhumas Polri pada Kamis (30/3/2023), Polres Malang dan Bareskrim Polri akan menangani proses perkaranya.
Namun, Whisnu belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo dan pasal yang disangkakan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
Wahyu Kenzo dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain itu, Wahyu Kenzo juga dijerat dengan Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Terakhir, Wahyu Kenzo juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.