Portalbaraya.com – Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang sebelumnya terjerat kasus korupsi proyek Hambalang,
hari ini Selasa (11/4/2023) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Hukuman Terlalu Ringan? Kuasa Hukum Keluarga David Ajukan Banding atas Vonis 3.5 Tahun AG
Mantan Ketum Demokrat tersebut bebas dari lapas setelah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan.
Ketika keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas disambut oleh sejumlah elemen masyarakat di luar Lapas.
Dia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan membawa tas ransel hitam, serta peci di kepalanya.
Anas pun memberikan pidato di hadapan pendukungnya yang juga memakai baju putih, di mana dia mengucapkan terima kasih kepada Lapas Sukamiskin.
Anas juga menyapa sejumlah tokoh yang hadir, termasuk Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda,
I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dia juga mengungkapkan bahwa masa pidana yang dijalani selama sembilan tahun tiga bulan tergolong cukup lama.