Portalbaraya.com – Semakin dekat dengan lebaran, minat masyarakat dalam menukarkan uang baru tentu semakin tinggi.
Hal ini dapat dilihat dengan mulai banyaknya gerai penukaran uang oleh bank-bank lokal hingga nasional demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menukarkan uang.
Dalam hal ini, Bank Indonesia pun mulai mengoperasikan gerai Kas Keliling bertajuk Serambi “Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri 1444H”.
Bahkan melansir dari laman bi.go.id, setidaknya telah ada sekitar 5.066 gerai penukaran uang dari Bank Indonesia serta bank-bank lain yang telah bekerja sama dengan BI.
Tujuannya tentu untuk memudahkan masyarakat dalam upaya mendapatkan uang baru jelang lebaran Idul Fitri 1444H.
Namun sebelum itu, tentu Anda perlu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk tukar uang melalui Kas Keliling Bank Indonesia.
Syarat Penukaran Uang di Kas Keliling Bank Indonesia
Melansir dari laman pintar.bi.go.id, bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa kas keliling Bank Indonesia dalam menukarkan uang, terdapat beberapa syarakat yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Itulah beberapa syarat tukar uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia di seluruh wilayah. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi laman https://pintar.bi.go.id.