Portalbaraya.com – Seorang anggota TNI AU berinisial Praka ANG telah melakukan tindakan yang tak pantas dengan menendang seorang wanita yang sedang berkendara di Jatiwarna, Kota Bekasi.
Video yang merekam tindakan tersebut menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak orang.
Namun, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan bahwa oknum tersebut sudah diberikan sanksi atas perbuatannya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Malang yang Lagi Hits Mulai dari Wahana Permainan hingga Wisata Alam
Praka ANG merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat dan telah menerima hukuman disiplin dari atasannya.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga telah memberikan instruksi agar pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk mencegah anggota TNI dari perilaku arogan yang dapat menyakiti hati rakyat.
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, pihak TNI juga mencari wanita yang menjadi korban tindakan tersebut untuk meminta maaf secara langsung.
Dandenhanud 471 turut membantu dalam pencarian tersebut.
Kasus Praka ANG ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Panglima TNI juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku arogan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh Praka ANG tidak dapat diterima dalam institusi TNI. Oleh karena itu, pihak TNI telah memberikan sanksi yang sesuai dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ini merupakan tindakan yang tepat untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.