Portalbaraya.com – Hati-hati bagi para ASN, baik itu PNS ataupun PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh 100%
Potongan tunjangan kinerja PNS diberikan kepada mereka yang memperoleh sanksi hukuman disiplin karena melanggar ketentuan jam kerja dan masuk kerja.
Terdapat tiga ketentuan pemotongan Tukin bagi PNS yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan secara sah, yakni:
1. 11-13 hari dalam setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 6 bulan;
2. 14-16 hari dalam setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 9 bulan;dan
3. 17-20 hari dalam setahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebanyak 25% selama 12 bulan.
Ketentuan tersebut berasal dari Perpres Nomor 21 tahun 2023.
Baca Juga: Daftar nama tenaga honorer Jawa Barat yang pasti diangkat jadi ASN tanpa tes tahun 2023
Pada tanggal 12 April 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 yang berisi juknis terkait aturan hari dan jam kerja pegawai ASN PNS dan PPPK.
Aturan baru tersebut berlaku untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan waktu istirahat 60 menit setiap hari, kecuali Jumat menjadi 90 menit.
ASN PPPK dan PNS mulai masuk kerja pada jam 07.30 waktu setempat dengan jumlah kerja seminggu selama 37 jam 30 menit.
Baca Juga: Sama-Sama Bonus, Tapi THR dan Gaji-13 PNS Berbeda Loh! Ini Penjelasannya
Instansi pemerintah yang masih menerapkan aturan lama seperti enam hari kerja diminta menyesuaikan berdasarkan jam kerja baru dalam waktu maksimal satu tahun sejak Perpres diundangkan.
Aturan mengenai jam kerja baru wajib dipatuhi oleh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan memberikan fleksibilitas kerja aparat negara.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, hari kerja ASN baik PNS maupun PPPK diatur menjadi 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Presiden Jokowi juga mengarahkan tentang jam kerja baru untuk ASN.
Para ASN, baik PNS jangan sampai bolos dan jangan sampai mangkir untuk masuk kerja, karena itu akan berpengaruh kepada pemotongan tunjangan kinerja yang akan diterima.***