2
Portalbaraya.com – Menkominfo (Menteri Komunikasi dan infomatikan) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka kasus korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G dalam rangka penyediaan infrastruktur serta beberapa infrastruktur kota pendukung paket 1 – 5 BAKTI kominfo di tahun 2020 – 2022 lalu.
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka diperkuat oleh pernyaataan Kuntadi sebagai Direktur Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) pada keterangannya di Gedung Bundar pada Rabu (17/5).
Adapun penetapan kasus korupsi BTS 4G yang dilakukan oleh Johnny G Plate telah sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh para penyidik.
Hal ini karena sudah banyak bukti kuat bahwa tersangka, Menkominfo Johnny G Plate, terlibat tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.
Baca Juga: Trending! Layanan BCA Mobile Error Atau Mengalami Gangguan Sehingga Menarik Perhatian Warganet
“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kuntadi.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka ketika Kejagung (Kejaksaan Agung) meneripa hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Pada laporan perhitungan BPKP, tercatat bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp8,32 trilliun.
Adapun nilai kerugian akibat kasus korupsi BTS 4G oleh Menkominfo Johnny G Plate terdiri dari tiga sumber, antara lain:
Sebelum ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G, Johnny G Plate telah diperiksa sebanyak tiga kali.
Pertama adalah pada tanggal 14 Februari 2023.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada tanggal 15 Februari 2023
Pemeriksaan ketiga dilaksanakan pada 17 Mei 2023 (hari ini)